PERTUNI berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:
DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
Ketua Umum, Ketua DPD dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya tetapi tidak lebih dari dua masa jabatan secara berturut-turut.
Dewan Pertimbangan Pusat, disingkat Deperpus, adalah lembaga internal Organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi penasehat, konsultatif, pengawasan, dan korektif terhadap kinerja DPP.
Deperpus terdiri dari:
Sekretaris dan anggota Deperpus ditetapkan oleh Ketua Deperpus.
Dewan Pertimbangan Daerah, disingkat Deperda, adalah lembaga internal Organisasi tingkat daerah yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPD.
Deperda terdiri dari:
Sekretaris dan anggota Deperda ditetapkan oleh Ketua Deperda.
Dewan Pertimbangan Cabang, disingkat Depercab, adalah lembaga internal Organisasi tingkat cabang yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPC.
Depercab terdiri dari:
Sekretaris dan anggota Depercab ditetapkan oleh Ketua Depercab.
- Dewan Pengurus Pusat Pertuni, disingkat "DPP Pertuni", bertempat kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
- Dewan Pengurus Daerah Pertuni, disingkat "DPD Pertuni", bertempat kedudukan di ibu kota propinsi.
- Dewan Pengurus Cabang Pertuni, disingkat "DPC Pertuni", bertempat kedudukan di wilayah Kota/kabupaten.Apabila tempat kedudukan DPD Pertuni sebagaimana disebutkan pada ayat 2 di atas, karena sebab tertentu sulit dilaksanakan, maka tempat kedudukan tersebut dapat ditetapkan di kota lain di wilayah propinsi yang bersangkutan dengan surat keputusan Ketua Umum.
- Ketua Umum;
- Ketua I;
- Ketua II;
- Ketua III;
- Sekretaris Jenderal;
- Bendahara Umum.
DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
- Ketua;
- Ketua I ;
- Ketua II ;
- Sekretaris ;
- Bendahara.
DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara.
Ketua Umum, Ketua DPD dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya tetapi tidak lebih dari dua masa jabatan secara berturut-turut.
Dewan Pertimbangan Pusat, disingkat Deperpus, adalah lembaga internal Organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi penasehat, konsultatif, pengawasan, dan korektif terhadap kinerja DPP.
Deperpus terdiri dari:
- Seorang Ketua merangkap anggota;
- Seorang Sekretaris merangkap anggota;
- Tiga orang anggota.
Sekretaris dan anggota Deperpus ditetapkan oleh Ketua Deperpus.
Dewan Pertimbangan Daerah, disingkat Deperda, adalah lembaga internal Organisasi tingkat daerah yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPD.
Deperda terdiri dari:
- Seorang Ketua merangkap anggota;
- Seorang Sekretaris merangkap anggota;
- Dua orang anggota.
Sekretaris dan anggota Deperda ditetapkan oleh Ketua Deperda.
Dewan Pertimbangan Cabang, disingkat Depercab, adalah lembaga internal Organisasi tingkat cabang yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPC.
Depercab terdiri dari:
- Seorang Ketua merangkap anggota;
- Seorang Sekretaris merangkap anggota;
- Dua orang anggota.
Sekretaris dan anggota Depercab ditetapkan oleh Ketua Depercab.
Posting Komentar