BREAKING NEWS

ANGGARAN DASAR


PERSATUAN TUNANETRA INDONESIA
(PERTUNI)

DIAMANDEMEN DALAM MUNAS VI PERTUNI TAHUN 2004


MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya kecerdasan kehidupan, keadilan dan kesejahteraan lahir batin adalah hak setiap manusia. Dan bahwa lemah atau tiadanya penglihatan tidak mengurangi hasrat manusia untuk maju. Oleh karena itu, tanpa mengurangi penghargaan atas jasa, kemauan baik, keikhlasan hati serta jerih payah yang sudah dan akan diberikan oleh saudara-saudara yang awas, kami para tunanetra menyatakan keyakinan bahwa perjuangan demi kehidupan, kesejahteraan dan nasib kaum tunanetra, pada hakekatnya adalah terutama kewajiban dan tanggung jawab orang tunanetra itu sendiri.
Bahwa hanya dengan mentalitas, sikap dan keyakinan demikian itulah, kami para tunanetra akan mampu memperjuangkan kesamaan hak dan partisipasi penuh demi mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.
Bahwa dalam perikehidupan yang demikian itulah kaum tunanetra dapat membina kepribadian yang sehat dan wajar, menjadi manusia mandiri yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian kami para tunanetra akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berperan serta dalam perjuangan bangsa untuk mencapai tata kehidupan negara dan masyarakat Pancasila serta kehidupan dunia yang tertib, damai dan berkeadilan sosial.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas, maka perlu dibina persaudaraan dan diperkokoh persatuan/kesatuan diantara para tunanetra serta dihimpun potensi mereka dalam suatu wahana perjuangan berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan seluruh pokok pikiran di atas, maka pada tanggal 26 Januari 1966 di Solo didirikan Organisasi para tunanetra menurut “Memori Pendirian Organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia”, dengan Anggran Dasar sebagai berikut.


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Tunanetra Indonesia disingkat “Pertuni”.
Pasal 2
Pertuni berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:
  • Dewan Pengurus Pusat, disingkat “DPP Pertuni”, bertempat kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
  • Dewan Pengurus Daerah Pertuni, disingkat “DPD Pertuni”, bertempat kedudukan di ibu kota propinsi.
  • Dewan Pengurus Cabang Pertuni, disingkat “DPC Pertuni”, bertempat kedudukan di wilayah Kota/kabupaten.
  • Apabila tempat kedudukan DPD Pertuni sebagaimana disebutkan pada ayat 2 di atas, karena sebab tertentu sulit dilaksanakan, maka tempat kedudukan tersebut dapat ditetapkan di kota lain di wilayah propinsi yang bersangkutan dengan surat keputusan Ketua Umum.
Pasal 3
Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 dan akan terus berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Pertuni berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Pertuni adalah organisasi kemasyarakatan tunanetra.
Pasal 6
Pertuni bertujuan mewujudkan keadaan yang kondusif bagi orang tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 7
Pertuni berfungsi sebagai wahana:
  • Penyalur aspirasi kaum tunanetra;
  • Komunikasi sosial antar anggota dan komunikasi dengan masyarakat, organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
  • Perlindungan dan pembelaan hak-hak kaum tunanetra;
  • Pembinaan jasmani dan rohani kaum tunanetra;
  • Pengembangan pendidikan dan kekaryaan kaum tunanetra;
  • Peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya kaum tunanetra;
  • Pembimbingan dan pengarahan bagi kaum tunanetra dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  • Pembangkitan dan penggalangan kepedulian serta pengertian masyarakat luas terhadap kaum tunanetra;
  • Pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga suasta serta masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Pertuni terdiri dari :
  • Anggota Biasa yaitu anggota yang tunanetra;
  • Anggota Mitra bakti yaitu anggota yang awas;
  • Anggota Kehormatan yaitu tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
  • DPP Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
  1. Ketua Umum;
  2. Ketua I;
  3. Ketua II;
  4. Ketua III;
  5. Sekretaris Jenderal;
  6. Bendahara Umum.
  • Sesuai dengan kebutuhan, DPP Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara Umum, dan ketua-ketua Departemen.
Pasal 10
Fungsi dan wewenang Ketua Umum meliputi:
  • Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat nasional;
  • Mewakili kepentingan Pertuni Pusat dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 11
  • DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
    • Ketua;
    • Ketua I ;
    • Ketua II ;
    • Sekretaris ;
    • Bendahara .
  • Sesuai dengan kebutuhan, DPD Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Biro.
Pasal 12
Fungsi dan wewenang Ketua DPD meliputi:
  • Menjalankan kepemimpinan dan pengelolaan organisasi ditingkat propinsi;
  • Mewakili kepentingan Pertuni Daerah dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 13
  • DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
    • Ketua;
    • Sekretaris;
    • Bendahara.
  • Sesuai dengan kebutuhan, DPC dapat dilengkapi dengan wakil ketua dan ketua-ketua Seksi.
Pasal 14
Fungsi dan wewenang Ketua DPC meliputi:
  • Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten;
  • Mewakili kepentingan Pertuni cabang dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 15
Ketua Umum, Ketua DPD dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya tetapi tidak lebih dari dua masa jabatan secara berturut-turut.

BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 16
  • Dewan Pertimbangan Pusat, disingkat Deperpus, adalah lembaga internal Organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi penasehat, konsultatif, pengawasan, dan korektif terhadap kinerja DPP.
  • Deperpus terdiri dari:
  • Seorang Ketua merangkap anggota;
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota;
  • Tiga orang anggota.
  • Ketua Deperpus dipilih dan ditetapkan dalam Munas.
  • Sekretaris dan anggota Deperpus ditetapkan oleh Ketua Deperpus.
Pasal 17
  • Deperda adalah lembaga internal Organisasi tingkat daerah yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPD.
  • Deperda terdiri dari:
  • Seorang Ketua merangkap anggota;
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota;
  • Dua orang anggota.
  • Ketua Deperda dipilih dan ditetapkan dalam Musda.
  • Sekretaris dan anggota Deperda ditetapkan oleh Ketua Deperda.
Pasal 18
  • Depercab adalah lembaga internal Organisasi tingkat cabang yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPC.
  • Depercab terdiri dari:
  • Seorang Ketua merangkap anggota;
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota;
  • Dua orang anggota.
  • Ketua Depercab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab.
  • Sekretaris dan anggota Depercab ditetapkan oleh Ketua Depercab.


BAB VI
LEMBAGA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
  • Munas adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi di tingkat Nasional.
  • Munas diselenggarakan lima tahun sekali.
  • Munas beranggotakan sekurang-kurangnya:
  • Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
  • Para Ketua DPD atau anggota DPD yang mewakilinya;
  • Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya;
  • Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
  • DPP;
  • Deperpus ;
  • Panitia Pengarah Munas;
  • Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Munas.
  • Munas adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Munas dan lebih dari separuh jumlah anggota Munas sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
  • Munas berkewajiban antara lain :
  • Menerima laporan Ketua Deperpus selama masa baktinya;
  • Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua Umum selama masa baktinya;
  • Menetapkan Garis Besar Program Pertuni untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
  • Memilih dan menetapkan Ketua umum untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
  • Memilih dan menetapkan Ketua Deperpus untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
  • Setiap keputusan Munas mengikat seluruh batang tubuh Organisasi.
Pasal 20
  • Munas luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan munas.
  • Munas luar biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Pusat yang diadakan khusus untuk maksud tersebut, dan didukung oleh lebih dari separuh jumlah Pertuni Daerah.
  • Setiap keputusan Munas Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi.
Pasal 21
  • Musda adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ditingkat propinsi.
  • Musda diselenggarakan lima tahun sekali.
  • Musda beranggotakan sekurang-kurangnya:
  • Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
  • Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
  • DPD;
  • Deperda;
  • Panitia Pengarah Musda;
  • Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Musda.
  • Musda adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Musda dan lebih dari separuh jumlah anggota Musda sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
  • Musda berkewajiban antara lain :
  • Menerima laporan Ketua Deperda selama masa baktinya;
  • Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua DPD selama masa baktinya;
  • Menetapkan Program kerja Daerah untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
  • Memilih dan menetapkan Ketua DPD untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
  • Memilih dan menetapkan Ketua Deperda untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
  • Setiap keputusan Musda mengikat seluruh batang tubuh Organisasi di tingkat propinsi yang bersangkutan.
Pasal 22
  • Musda luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan musda.
  • Musda luar biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Daerah dengan persetujuan Ketua Umum.
  • Setiap keputusan Musda Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi Daerah yang bersangkutan.
Pasal 23
  • Muscab adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ditingkat kota/kabupaten.
  • Muscab diselenggarakan lima tahun sekali.
  • Muscab beranggotakan:
  • DPC;
  • Depercab;
  • Seluruh anggota biasa Cabang yang bersangkutan;
  • Panitia Pengarah Muscab;
  • Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Muscab.
  • Muscab adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Muscab dan sekurang-kurangnya setengah tambah 1 dari jumlah anggota Muscab sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
  • Muscab berkewajiban antara lain :
  • Menerima laporan Ketua Depercab selama masa baktinya;
  • Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua DPC selama masa baktinya;
  • Menetapkan Garis Besar Program Cabang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
  • Memilih dan menetapkan Ketua DPC untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
  • Memilih dan menetapkan Ketua Depercab untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
  • Setiap keputusan Muscab mengikat seluruh batang tubuh Organisasi di tingkat kota/kabupaten yang bersangkutan.
Pasal 24
  • Musawarah cabang luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan musda.
  • Muscab Luar Biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Cabang dengan persetujuan Ketua DPD.
  • Setiap keputusan Muscab Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi Cabang yang bersangkutan.
Pasal 25
Rapat Gabungan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus dan seluruh anggota Dewan Pertimbangan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 26
Sesuai dengan keperluan, DPP dapat mengadakan Rapat Kerja Nasional (disingkat Rakernas) yang melibatkan :
  • Seluruh anggota DPP;
  • Para Ketua DPD atau anggota DPD yang mewakilinya;
  • Seluruh anggota Deperpus;
  • Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya.
Pasal 27
Rapat Dewan pengurus terdiri dari rapat pengurus inti dan rapat pengurus lengkap, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 28
Rapat Dewan Pertimbangan dilaksanakan oleh segenap pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 29
Sesuai dengan keperluan, DPD dapat mengadakan Rapat Kerja Daerah (disingkat Rakerda) yang melibatkan :
  • Seluruh anggota DPD;
  • Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
  • Deperda;
  • Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya.
Pasal 30
Rapat anggota diadakan di Pertuni Cabang sekurang-kurangnya setahun sekali yang melibatkan seluruh anggota Cabang.

BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 31
Kekayaan Organisasi diperoleh dari :
  • Iuran dan/atau sumbangan anggota;
  • Bantuan Pemerintah;
  • Berbagai usaha yang sah;
  • Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 32
  • Harta kekayaan Pertuni dikelola secara adil, tepat, terbuka, dan aman untuk mendukung pengembangan eksistensi Pertuni.
  • Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapat persetujuan pengurus inti DPP dan Ketua Deperpus.
  • Pengurus berkewajiban mengadakan, memelihara, dan mengembangkan dana abadi.
  • Pokok dana abadi hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan pengurus inti DPP dan Deperpus, untuk kebutuhan mendesak dan hanya dikeluarkan sebagai pinjaman atas nama panitia kegiatan yang dibentuk oleh DPP.
  • Ketentuan pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 pasal ini berlaku pula bagi Pertuni Daerah dan Pertuni Cabang dengan penyesuaian seperlunya (secara mutatis mutandis).


BAB VIII
LAMBANG, EMBLIM, MARS DAN HYMNE PERTUNI
Pasal 33
Bendera, lambang, emblem, mars dan hymne Pertuni ditetapkan oleh Munas.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 34
Penyempurnaan dan/atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di dalam dan oleh Munas.
Pasal 35
  • Pertuni hanya dapat dibubarkan oleh Munas luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Munas.
  • Keputusan pembubaran dinyatakan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari anggota Munas yang hadir.
  • Dalam hal Pertuni dibubarkan, segala kekayaan Organisasi yang tersisa disalurkan kepada badan-badan nonpemerintah yang bertujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan tunanetra.

BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal lain yang menyangkut penyelenggaraan organisasi Pertuni yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 37
  • Amandemen pertama Anggaran Dasar ini dilakukan dalam Kongres Nasional I tahun 1971, amandemen kedua dilakukan dalam kongres Nasional II tahun 1980, amandemen ketiga dilakukan dalam Kongres Nasional tahun 1987, amandemen keempat dilakukan dalam Kongres/Munas IV tahun 1993, amandemen kelima dilakukan dalam Munas V tahun 1999, dan amandemen terakhir dilakukan dalam Munas VI tahun 2004.
  • Amandemen Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
 
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 7 Januari 2004
 
MUSYAWARAH NASIONAL VI PERTUNI
PRESIDIUM
  • Y. Tri Bagio, M.Pd. - Ketua ;
  • Drs. Heryanto Amuda, M.Phil.SNE - Sekretaris;
  • Drs. Dati Sosiawan Putra - Anggota;
  • Alim Lindungan, S.H. - Anggota;
  • Saharuddin Daming, S.H. M.H. - Anggota;
  • Drs. Ahmad Nawawi - Anggota;
  • Aruma Dompas - Anggota;
  • Agung Rejeki Yuliasti, S.Psi. - Anggota;
  • Ateng Taryadiana, S.Pd. - Anggota;
  • Jhoni Watimena - Anggota;
  • Henry Kusharjono - Anggota;

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 PERTUNI

Powered by Themes24x7