BREAKING NEWS

Keanggotaan PERTUNI

Anggota PERTUNI terdiri dari:
  1. Anggota Biasa yaitu anggota yang tunanetra;
  2. Anggota Mitra bakti yaitu anggota yang awas;
  3. Anggota Kehormatan yaitu tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni.
Syarat menjadi anggota biasa:
  1. Warga Negara Indonesia yang tunanetra;
  2. Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun atau sudah menikah;
  3. Menyatakan kesediaan untuk menaati segala ketentuan Organisasi;
  4. Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni.
Syarat menjadi anggota mitra bakti:
  1. Warga Negara Indonesia yang awas;
  2. Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun;
  3. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk berperan serta aktif dalam perjuangan Pertuni;
  4. Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni.
Syarat menjadi anggota kehormatan:
  1. Telah menunjukan jasa yang luar biasa dalam upaya memajukan dan menyejahterakan tunanetra;
  2. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Pertuni, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan Pengurus Pertuni.
Tunanetra yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dapat menjadi anggota binaan.

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 PERTUNI

Powered by Themes24x7