Anggota PERTUNI terdiri dari:
- Anggota Biasa yaitu anggota yang tunanetra;
- Anggota Mitra bakti yaitu anggota yang awas;
- Anggota Kehormatan yaitu tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni.
- Warga Negara Indonesia yang tunanetra;
- Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun atau sudah menikah;
- Menyatakan kesediaan untuk menaati segala ketentuan Organisasi;
- Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni.
- Warga Negara Indonesia yang awas;
- Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk berperan serta aktif dalam perjuangan Pertuni;
- Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni.
- Telah menunjukan jasa yang luar biasa dalam upaya memajukan dan menyejahterakan tunanetra;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Pertuni, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan Pengurus Pertuni.
Posting Komentar